Pernikahan menurut Pandangan Islam

Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan abadi, sehingga perlu mengetahui kedudukan dan hukum dalam pernikahan. Di mata agama dan negara pernikahan itu perlu. Tujuan pernikahan pada akhirnya terwujudnya “sakinah mawaddah warahmah”.

Hukum pernikahan sendiri diatur dalam UU No. Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum pernikahan sendiri bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban suami, istri. Pernikahan, dianggap suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan.

Pernikahan, adalah Ibadah yang Dianjurkan

Maksudnya adalah, dengan menikah bagi yang mampu kita mendapatkan setengah dari agama (menyempurnakan agama). Sehingga menikah adalah ibadah yang dianjurkan dan ini sudah dijelaskan dalam ayat Al-Qur’an dan dalil yang menjadi landasan hukum pernikahan.

Kita bisa melihatnya dalam Surat An-Nur ayat 32 yang berbunyi:

“Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Ayat tersebut menjelaskan tentang perintah Allah dalam menikah kepada umatnya. Sehingga kita perlu mempersiapkan diri dalam memperbaiki diri dan persiapan kebutuhan pernikahan nantinya. Ilmu-ilmu tentang pernikahan, pra nikah perlu dipelajari agar tidak salah langkah.

Hukum Pernikahan dalam Islam

Hukum pernikahan dalam Islam bisa dilihat dalam Al-Qur’an sebagai acuan utamanya dan pelengkap bisa melihat dari sunnah, ijma’ para ulama. Hukum pernikahan ada 5, tetapi yang umum adalah mubah atau boleh dilakukan.

Hukum pernikahan juga bisa menjadi haram atau wajib tergantung kesiapan kita dan bisa dilihat dalam tanda-tandanya. Berikut penjelasan hukum dalam pernikahan secara rinci, dilihat dari laman resmi Nahdlatul Ulama Jawa Timur:

Baca Juga  Cinta Sesungguhnya (Cinta Sejati)

1. Sunnah

Hukum pernikahan yang pertama adalah sunnah bagi orang yang mampu. Menikah merupakan amalan yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW agar terhindar dari perbuatan zina. Hal ini telah dijelaskan dalam hadis Riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu menikah, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.” (HR. Bukhari no. 4779).

2. Sunnah Ditinggalkan

Maksudnya, adalah walaupun kita sudah siap menikah tetapi sebaiknya pernikahan ditunda dulu jika belum mampu secara finansial. Dalam hal ini lebih ke konteks menafkahi. Hal ini sesuai dengan sunnah Rasulullah yang ditegaskan dalam hadits Riwayat Bukhari yang berbunyi:

“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”

Jadi, solusinya adalah lebih baik fokus dalam meningkatkan kemampuan finansial dan memperbanyak ibadah sehingga berpuasa atau menunda pernikahan perlu.

3. Makruh

Makruh sendiri, lebih cocok kepada orang yang tidak memiliki keinginan untuk menikah. Hal ini dipengaruhi oleh faktor karakternya atau alasan tertentu, seperti kesehatan. Selain itu, pengaruh lainnya meliputi tidak mampunya seseorang dalam menafkahi seorang istri dan keluarga.

Jika hal di atas dipaksakan, maka dikhawatirkan hak dan kewajiban seseorang dalam pernikahan terganggu. Jika tidak bisa memenuhi, maka hukum pernikahan jadi makruh. Jadi jangan dipaksakan daripada mempersulit diri.

4. Lebih Utama atau Lebih Baik tidak Menikah

Hukum pernikahan ini cocok untuk seseorang yang tidak ingin menikah tanpa menentang syariat Islam. Contohnya, bisa kita lihat dalam kasus, ada seseorang yang sedang fokus menuntut ilmu atau memiliki prioritas lain dalam hidupnya selain pernikahan. Jadi tidak menikah terlebih dahulu tidak apa-apa.

Baca Juga  Bagaimana Kita Mencintai Seseorang tanpa Diduga?

5. Lebih Utama atau Lebih Baik Menikah

Bagi orang yang mampu, maka hukum pernikahan bisa menjadi lebih diutamakan dan tidak boleh ditunda terlalu lama. Saat semua kebutuhan dalam pernikahan terpenuhi, maka dianjurkan untuk segera menikah. Apabila belum memiliki calon, maka segera dicarikan yang terbaik.

Jadi, jangan salah paham bahwa menikah adalah wajib. Hukum menikah, bisa berubah berdasarkan situasi dan kondisi seseorang, jadi tidak bisa disamakan. Fokus saja pada kebutuhan dan memantaskan diri agar mendapatkan pasangan yang terbaik!

Syarat Sah dalam Pernikahan

Syarat sah dalam pernikahan, diantaranya:

1. Kedua calon pengantin beragama Islam.

2. Tidak ada hubungan darah secara mahram atau muhrim.

3. Wali nikah mempelai wanita, adalah muslim, baligh, laki-laki, berakal sehat, tidak sedang dalam masa ihram haji atau umrah.

4. Saksi pernikahan beragama Islam, laki-laki, baligh, berakal sehat, dapat mendengar, melihat, dan hadir dalam akad nikah.

5. Calon pengantin tidak sedang dalam masa ihram haji maupun umrah.

6. Pernikahan berlangsung tanpa paksaan.

7. Ucapan ijab dan qabul, diucapkan wali atau perwakilan dan mempelai pria.

Persyaratan di atas, sangat penting mengingat berkaitan dengan keabsahan suatu pernikahan di mata agama dan mata negara. Jika tidak memenuhi syarat di atas, maka tidak sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *